Perkembangan bidang konstruksi di seluruh Dunia, berkembang demikian cepat dan inovatif, salah satu diantaranya yaitu Indonesia. Pemerintah dan rakyat Indonesia memprioritaskan pembangunan disegala bagian hingga nyaris beberapa besar biaya berbelanja Negara terserap dalam laju perubahan pembangunan infrastruktur. Dalam proses pembangunan bidang fisik pastinya melibatkan banyak pemakai layanan konstruksi.
Dalam proses pekerjaan yang sering nampak dan terjadi yaitu kecelakaan kerja, masalah kesehatan pada saat kerja. Permasalahan ini yaitu salah satu yang perlu diprioritaskan oleh perusahaan layanan konstruksi, pastinya akan memberi biaya pengeluaran biaya untuk pihak perusahaan. Hal semacam ini tidak semua perusahaan penyandang layanan konstruksi memerhatikannya dan ada yang belum bersedia mengakolasikan dana untuk kebutuhan menanggulangi kecelakaan dan kesehatan kerja. Selain itu banyak pekerja yang masih belum menyadari betapa pentingnya penggunaan alat keselamatan saat bekerja seperti pakaian keselamatan, sepatu safety terbaru dan lainnya sehingga mereka selalu mengabaikannya. Proyek konstruksi yaitu adalah rangkaian type aktivitas yang melibatkan manajemen perusahaan, tenaga kerja, perlengkapan tehnik dan bahan konstruksi.
Dalam pengadaan beberapa bahan konstruksi taraf besar maupun taraf kecil, dapat menyebabkan sumber terjadinya kecelakaan dan masalah kesehatan. Aktivitas pekerjaan konstruksi biasanya yaitu dilakukan, ditangani pada ruang/lapangan terbuka (open space). Pada genangan air/lumpur dan dibawah permukaan tanah asli ataupun timbunan, dan dalam keadaan cuaca yang silih bertukar. Tidak dapat dijauhi permasalahan ini dapat menyebabkan penyakit dan masalah kesehatan, akibat negatifnya akan kehilangan sumber daya tenaga kerja. Hal semacam ini pastinya akan memengaruhi operasional dalam proses pekerjaan, yang bermakna merugikan pada semua yang mempunyai urusan misalnya, penyandang dana/yang memiliki proyek, konsultan, penyedia layanan/kontraktor dan pastinya tenaga kerja. Meminimkan dan hindari kecelakaan pada tenaga kerja maka perlu di perhatikan, diprioritaskan bikin Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Suatu kewajiban untuk bangsa Indonesia untuk dengan cara aktif kontinyu melakukan perlindungan pada beberapa tenaga kerja. Perlindungan untuk beberapa tenaga kerja mencakup hal pokok yang luas, yakni perlindungan keselamatan, kesehatan, penjagaan moral kerja, moral agama dan perlakuan yang bermatabat sesuai budaya bangsa.
Perlindungan tertulis diatas dengan maksud, agar selalu beberapa tenaga kerja dengan nyaman melakukan pekerjaan keseharian hingga dapat tingkatkan produktifitasnya. Aplikasi rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bagian utama perlindungan tenaga kerja hingga sistem aktivitas pembangunan jalan dengan baik dan lancar, Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada semua proses aktivitas proyek yang tengah jalan. Rencana Keselamatan dan Kese-hatan Kerja pada proyek konstruksi adalah salah satu prasyarat dalam proses pekerjaan suatu proyek dan sangat memberi manfaat yang demikian besar untuk kebersamaan pembangunan bangsa, kesejahteraan untuk tenaga kerja dan orang-orang.
Dalam proses pekerjaan yang sering nampak dan terjadi yaitu kecelakaan kerja, masalah kesehatan pada saat kerja. Permasalahan ini yaitu salah satu yang perlu diprioritaskan oleh perusahaan layanan konstruksi, pastinya akan memberi biaya pengeluaran biaya untuk pihak perusahaan. Hal semacam ini tidak semua perusahaan penyandang layanan konstruksi memerhatikannya dan ada yang belum bersedia mengakolasikan dana untuk kebutuhan menanggulangi kecelakaan dan kesehatan kerja. Selain itu banyak pekerja yang masih belum menyadari betapa pentingnya penggunaan alat keselamatan saat bekerja seperti pakaian keselamatan, sepatu safety terbaru dan lainnya sehingga mereka selalu mengabaikannya. Proyek konstruksi yaitu adalah rangkaian type aktivitas yang melibatkan manajemen perusahaan, tenaga kerja, perlengkapan tehnik dan bahan konstruksi.
Dalam pengadaan beberapa bahan konstruksi taraf besar maupun taraf kecil, dapat menyebabkan sumber terjadinya kecelakaan dan masalah kesehatan. Aktivitas pekerjaan konstruksi biasanya yaitu dilakukan, ditangani pada ruang/lapangan terbuka (open space). Pada genangan air/lumpur dan dibawah permukaan tanah asli ataupun timbunan, dan dalam keadaan cuaca yang silih bertukar. Tidak dapat dijauhi permasalahan ini dapat menyebabkan penyakit dan masalah kesehatan, akibat negatifnya akan kehilangan sumber daya tenaga kerja. Hal semacam ini pastinya akan memengaruhi operasional dalam proses pekerjaan, yang bermakna merugikan pada semua yang mempunyai urusan misalnya, penyandang dana/yang memiliki proyek, konsultan, penyedia layanan/kontraktor dan pastinya tenaga kerja. Meminimkan dan hindari kecelakaan pada tenaga kerja maka perlu di perhatikan, diprioritaskan bikin Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Suatu kewajiban untuk bangsa Indonesia untuk dengan cara aktif kontinyu melakukan perlindungan pada beberapa tenaga kerja. Perlindungan untuk beberapa tenaga kerja mencakup hal pokok yang luas, yakni perlindungan keselamatan, kesehatan, penjagaan moral kerja, moral agama dan perlakuan yang bermatabat sesuai budaya bangsa.
Perlindungan tertulis diatas dengan maksud, agar selalu beberapa tenaga kerja dengan nyaman melakukan pekerjaan keseharian hingga dapat tingkatkan produktifitasnya. Aplikasi rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bagian utama perlindungan tenaga kerja hingga sistem aktivitas pembangunan jalan dengan baik dan lancar, Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada semua proses aktivitas proyek yang tengah jalan. Rencana Keselamatan dan Kese-hatan Kerja pada proyek konstruksi adalah salah satu prasyarat dalam proses pekerjaan suatu proyek dan sangat memberi manfaat yang demikian besar untuk kebersamaan pembangunan bangsa, kesejahteraan untuk tenaga kerja dan orang-orang.