"Menjadi anggota Partai Golkar yang telah lumayan lama, pemohon akan dirugikan atas perlakuan yang berbeda di mata hukum karena masalah 240 ayat 1 huruf n," tutur Dorel dalam sidang kontrol pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). Simak juga: KPU Siap Hadapi Tuntutan Bacaleg Eks Koruptor di DKPP "Masalah itu memperlakukan pemohon sama juga dengan bacaleg yang bukan kader partai atau calon legislatif instant yang pemohon tujuan barusan dalam kontestasi pemilu," sambung ia. Dorel menjelaskan, bacaleg instant adalah beberapa orang di luar partai yang tidak diduga masuk partai dengan modal spesifik, akan tetapi tiada kualitas serta pemahamaan pendidikan politik. Modal spesifik itu katanya, dapat memengaruhi calon pemilih dengan iming-iming janji.
Walau sebenarnya bacaleg instant tidak miliki modal pendidikan politik yang cuma didapatkan dari kaderisasi partai politik. Advertisment Simak juga: Jusuf Kalla Meminta Calon legislatif Unjuk Gigi, Bukan Serang Lawan Hal tersebut dipandang merugikan hak konsitusi kader partai yang berkualitas serta mempunyai pandangan pendidikan politik untuk diambil dalam pemilu. Dorel minta MK untuk bikin batasan bacaleg yaitu minimum setahun jadi anggota parpol peserta pemilu. Batasan itu katanya, sama dengan pengakuan team ahli pemerintah Syarifuddin Nawawi waktu membuat RUU Penyelenggaraan Pemilu kemarin.
Dorel memandang, prasyarat minimum setahun itu akan membuat caleg-caleg yang muncul ialah yang berkualitas hingga dapat menolong wujudkan instansi legislatif yang berkualitas waktu dipilih kelak. "Oleh karenanya prasyarat jadi anggota partai politik minimum setahun buat bacaleg adalah keperluan buat penduduk untuk memperoleh pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas," katanya.
Dengan pertimbangan itu, dia memandang Masalah 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu belumlah memberi perlakukan yang sama seperti disebut Masalah 28 D ayat 1 UUD 1945. Diluar itu dia ikut minta MK mengatakan masalah 240 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kemampuan hukum mengikat dengan bersyarat, selama tidak dimaknai sekurangnya sudah jadi anggota partai politik peserta pemilu saat setahun.