Telah terbukti akhir-akhir ini, para pengguna jasa internet kerap mengalami berbagai permasalahan yang disebabkan kegagalan dalam transaksi-transaksi melalui media internet. Hal ini karena aturan main di dunia maya masih kurang jelas.Selain itu juga akibat kurang amannya sistem dalam pengaturan internet. Pencurian data komputer serta perusakan sistem fungsi oleh para hecker selalu menghantui “hubungan sosial” di dunia maya. Itu sebabnya sengketapun sering marak, perselisihan antara netter pun mencuat.Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi digital sangatlah pesat begitu juga dalam dunia website,perusahaan pasti memerlukan website untuk menunjang keberhasilan bisnis mereka dengan jasa pembuatan website di tangerang akan memudahkan pengusaha dalam pembuatan website. Semisal, mulai dari sengketa nama domain dengan merk yang terkenal, fitnah yang dilakukan secara elektronik (e-defamation), pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) antara lain; hak cipta, merk dagang, rahasia dagang, paten dan penyalahgunaan informasi yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan.
Walaupun dengan adanya aturan mengenai nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi dalam pasal 23 UU ITE, tetapi peraturan tersebut belum teruji.Kepopuleran atau keberhasilan dari suatu bisnis bisa diukur dengan semenarik apa sebuah website yang dimiliki perusahaan tersebut,jasa pembuatan website di tangerang bisa membantu para pembisnis dalam pembuatan website untuk perusahaannya. Misalnya pasal dalam UU ITE yang masih menjadi permasalahan ialah pasal 27 UU ITE yakni mengenai kasus Prita Mulyasari atas curhatnya di melalui e-mail di internet yang kurang puas atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Sekilas melihat kembali asal usulnya, internet merupakan alat komunikasi terbatas yang dikembangkan oleh dunia militer sekitar tahun 1960-an.