Ada ketentuan baru berkaitan Keselamatan serta Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian, hal seperti ini tentu saja harus dimengerti terpenting oleh pegiat aktor di lapangan serta beberapa pihak berkaitan yang memiliki kepentingan. Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur mengenai K3 Pekerjaan di Ketinggian ini mengulas tentang pemahaman serta ruangan lingkup bekerja pada ketinggian secara detail. Pemahaman bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru ini mempunyai ketidaksamaan mendasar dengan pandangan yang sampai kini berkembang. Awal mulanya pegiat hanya terbatas pada lingkup pekerjaan yang dikerjakan di ketinggian di atas 1,8 mtr., sedang pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberikan batasan berkaitan ukuran serta tempat kerja. Penekanan lebih pada segi ada ‘beda tinggi’ serta mempunyai kemampuan jatuh. sepatu safety bisa menjadi apd yang harus di gunakan ketika bekerja.
Sebelum kita jabarkan berkaitan standar bekerja pada ketinggian, butuh kita kenali berkaitan pemahaman atau pengertian berkaitan bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru :
Pengertian Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :
“Bekerja di ketinggian ialah pekerjaan atau kegiatan pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang ada ketidaksamaan ketinggian serta mempunyai kemampuan jatuh yang mengakibatkan Tenaga Kerja atau Orang Lainnya yang ada ditempat kerja Cidera atau Wafat atau mengakibatkan rusaknya harta benda“.
Permenaker No 09 tahun 2016 ini mengharuskan pada entrepreneur serta atau pengurus untuk mengaplikasikan K3 dalam bekerja pada ketinggian. Aplikasi K3 bisa dikerjakan dengan pastikan banyak hal tersebut :
Rencana (Dikerjakan dengan pas lewat cara yang aman dan dipantau)
Prosedur Kerja (Untuk lakukan pekerjaan di ketinggian)
Tehnik (tata cara) Bekerja (yang) aman
APD, Piranti Pelindung Jatuh serta Angkur
Tenaga Kerja (kompeten serta ada Sisi K3)
Pada step Rencana mesti pastikan jika pekerjaan bisa dikerjakan dengan aman dengan keadaan ergonomi yang ideal lewat jalan masuk (access) atau jalan keluar (egress) yang sudah disiapkan. Lalu masih juga dalam step Rencana pihak entrepreneur serta atau pengurus harus :
Menyiapkan perlengkapan kerja untuk meminimalisir jarak jatuh atau kurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja
Mengaplikasikan skema izin kerja di ketinggian serta memberi instruksi atau lakukan perihal yang lain yang terkait dengan keadaan pekerjaan
Prosedur Kerja juga harus ada untuk memberi tips pada pekerja, prosedur ini mesti diyakinkan jika Tenaga Kerja mengerti dengan baik isi yang berada di dalamnya. Banyak hal yang perlu ada didalam prosedur bekerja di ketinggian mencakup:
Tehnik serta Langkah perlindungan Jatuh
Langkah pengelolaan peralatan
Tehnik serta langkah lakukan pengawasan pekerjaan
Pengamanan tempat kerja
Kesiapsiagaan serta tanggap darurat.
Tiap-tiap entrepreneur serta atau pengurus harus menempatkan piranti pembatasan daerah kerja untuk menahan masuknya orang yang tidak memiliki kepentingan. Pembagian kelompok lokasi mencakup Lokasi Bahaya, Lokasi Siaga serta Lokasi Aman.
Tiap-tiap entrepreneur serta atau pengurus harus pastikan jika tidak ada benda jatuh yang bisa mengakibatkan cidera atau kematian, batasi berat barang yang bisa dibawa tenaga kerja optimal 5 kg di luar APD, berat barang yang lebih dari 5 kg mesti dinaik turunkan dengan memakai skema katrol.
Diluar itu entrepreneur serta/atau pengurus harus membuat gagasan serta lakukan kursus kesiapsiagaan tanggap darurat. Pastikan jika langkah pengendalian sudah dikerjakan untuk menahan pekerja jatuh atau kurangi efek jatuh dari ketinggian baik yang dikerjakan pada lantai kerja masih, lantai kerja sesaat, perancah atau scaffolding, bekerja di ketinggian di alam, saat gerakan dari satu tempat ke tempat yang lain, bekerja pada akses tali, ataupun pada tempat bagian kerja miring.
Pada masalah 31, Entrepreneur serta atau pengurus harus menyiapkan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi serta berwenang di bagian K3 dalam pekerjaan pada ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diedarkan oleh Direktur Jenderal.
Mudah-mudahan dikit penjelasan tentang tata cara bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini bisa menolong memberi deskripsi, wacana dan pandangan terpenting pada segi implementasi bekerja pada ketinggian ditempat kerja.
Sebelum kita jabarkan berkaitan standar bekerja pada ketinggian, butuh kita kenali berkaitan pemahaman atau pengertian berkaitan bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru :
Pengertian Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :
“Bekerja di ketinggian ialah pekerjaan atau kegiatan pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang ada ketidaksamaan ketinggian serta mempunyai kemampuan jatuh yang mengakibatkan Tenaga Kerja atau Orang Lainnya yang ada ditempat kerja Cidera atau Wafat atau mengakibatkan rusaknya harta benda“.
Permenaker No 09 tahun 2016 ini mengharuskan pada entrepreneur serta atau pengurus untuk mengaplikasikan K3 dalam bekerja pada ketinggian. Aplikasi K3 bisa dikerjakan dengan pastikan banyak hal tersebut :
Rencana (Dikerjakan dengan pas lewat cara yang aman dan dipantau)
Prosedur Kerja (Untuk lakukan pekerjaan di ketinggian)
Tehnik (tata cara) Bekerja (yang) aman
APD, Piranti Pelindung Jatuh serta Angkur
Tenaga Kerja (kompeten serta ada Sisi K3)
Pada step Rencana mesti pastikan jika pekerjaan bisa dikerjakan dengan aman dengan keadaan ergonomi yang ideal lewat jalan masuk (access) atau jalan keluar (egress) yang sudah disiapkan. Lalu masih juga dalam step Rencana pihak entrepreneur serta atau pengurus harus :
Menyiapkan perlengkapan kerja untuk meminimalisir jarak jatuh atau kurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja
Mengaplikasikan skema izin kerja di ketinggian serta memberi instruksi atau lakukan perihal yang lain yang terkait dengan keadaan pekerjaan
Prosedur Kerja juga harus ada untuk memberi tips pada pekerja, prosedur ini mesti diyakinkan jika Tenaga Kerja mengerti dengan baik isi yang berada di dalamnya. Banyak hal yang perlu ada didalam prosedur bekerja di ketinggian mencakup:
Tehnik serta Langkah perlindungan Jatuh
Langkah pengelolaan peralatan
Tehnik serta langkah lakukan pengawasan pekerjaan
Pengamanan tempat kerja
Kesiapsiagaan serta tanggap darurat.
Tiap-tiap entrepreneur serta atau pengurus harus menempatkan piranti pembatasan daerah kerja untuk menahan masuknya orang yang tidak memiliki kepentingan. Pembagian kelompok lokasi mencakup Lokasi Bahaya, Lokasi Siaga serta Lokasi Aman.
Tiap-tiap entrepreneur serta atau pengurus harus pastikan jika tidak ada benda jatuh yang bisa mengakibatkan cidera atau kematian, batasi berat barang yang bisa dibawa tenaga kerja optimal 5 kg di luar APD, berat barang yang lebih dari 5 kg mesti dinaik turunkan dengan memakai skema katrol.
Diluar itu entrepreneur serta/atau pengurus harus membuat gagasan serta lakukan kursus kesiapsiagaan tanggap darurat. Pastikan jika langkah pengendalian sudah dikerjakan untuk menahan pekerja jatuh atau kurangi efek jatuh dari ketinggian baik yang dikerjakan pada lantai kerja masih, lantai kerja sesaat, perancah atau scaffolding, bekerja di ketinggian di alam, saat gerakan dari satu tempat ke tempat yang lain, bekerja pada akses tali, ataupun pada tempat bagian kerja miring.
Pada masalah 31, Entrepreneur serta atau pengurus harus menyiapkan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi serta berwenang di bagian K3 dalam pekerjaan pada ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diedarkan oleh Direktur Jenderal.
Mudah-mudahan dikit penjelasan tentang tata cara bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini bisa menolong memberi deskripsi, wacana dan pandangan terpenting pada segi implementasi bekerja pada ketinggian ditempat kerja.